> >

Herry Wirawan Dihukum Mati, Pimpinan DPR: Kekerasan Seksual Tak Boleh Terjadi lagi di Pesantren

Hukum | 5 April 2022, 11:09 WIB
Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat (Sumber: Tribunnnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar berharap kasus kekerasan seksual tak terjadi lagi di lingkungan pesantren. 

Hal ini menanggapi vonis hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santriwati, yaitu Herry Wirawan. 

Baca Juga: Selain Vonis Mati, Hakim PT Bandung Juga Putuskan Rampas Kekayaan Herry Wirawan

"“Kita ambil hikmahnya, yang jelas kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan apapun dalihnya. Kita semua berharap kasus kekerasan dan pelecehan seksual tidak terjadi lagi di manapun, apalagi di Pesantren,” kata pria yang karib disapa Cak Imin, Selasa (5/4/2022). 

Menurut dia, keputusan apapun yang diambil Majelis Hakim tak lain sebagai upaya mewujudkan efek jera.

Termasuk pula memberikan pembelajaran betapa bahayanya kekerasan seksual, tak terkecuali vonis hukuman mati untuk Herry.

“Tujuan utamanya memberikan efek jera, tidak hanya untuk yang bersangkutan, tapi juga untuk orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa sehingga ke depannya tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya, siapapun dan di manapun itu, apalagi di pesantren,” ujarnya.

Ia meminta semua pihak menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis mati Herry. 

“Saya kira keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung perlu kita hormati bersama. Mungkin Majelis punya pertimbangan sendiri mengapa Herry layak dihukum mati,” katanya. 

Baca Juga: Keluarga Korban Lega Herry Wirawan Divonis Mati

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU