> >

Jabodetabek Masih PPKM Level 2, Ini Aturan Nonton Bioskop hingga 18 April 2022

Update corona | 5 April 2022, 10:02 WIB
Aturan menonton bioskop di daerah berstatus level 2 selama penerapan PPKM periode 5 hingga 18 April 2022. (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah masih menetapkan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dalam kategori PPKM level 2.

Penetapan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022, yang berlaku efektif pada 5 - 18 April 2022.

Selama kebijakan itu berlangsung, bioskop di daerah berstatus level 2 diizinkan beroperasi, namun dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 70 persen," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan nonton di bioskop namun dengan didampingi orang tua.

"Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," tulis Inmendagri No 20 Tahun 2022. 

Pada PPKM periode ini pemerintah juga mengizinkan restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun waktu makan maksimal 60 menit dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 2: Jam Buka Mal-Restoran Diperpanjang sampai Pukul 10 Malam

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU