> >

Polisi Beberkan Data Jumlah Korban hingga Waktu Rawan Terjadinya Kecelakaan lalulintas

Update | 4 April 2022, 12:54 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap sejumlah fakta mengenai kecelakaan lalulintas, mulai dari jumlah kecelakaan, jumlah korban, hingga waktu rawan terjadinya kecelakaan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, dalam konferensi pers, Senin (4/4/2022) menjelaskan, jumlah kematian akibat kecelakaan per tahunnya mencapai 25.266 jiwa.

“Kematian akibat kecelakaan per tahun sebanyak 25.266 orang.”

“Sehingga, per bulan adalah 2.105 orang, dan per hari 70 orang meninggal akibat kecelakaan lalulintas,” jelasnya.

Dia menyebut data kecelakaan di jalan tol yang terjadi pada tahun 2021, yakni sebanyak  1.309 kejadian, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 648 orang.

“Korban luka berat 199 orang dan luka ringan 1.982 orang. Serta kerugian materi sebesar Rp16 miliar.”

Baca Juga: Mulai 1 April, Tilang Elektronik Berlaku Di Trans-Jawa dan Sumatera

Mengenai penyebab kecelakaan lalulintas di jalan tol, Firman menyebut, masih didominasi oleh tabrak depan-belakang.

“Penyebab kecelakaan di jalan tol masih didominasi oleh tabrak depan belakang pada jam rawan antara 03.00 sampai 09.00 pagi,” jelasnya.

Melihat fakta di lapangan terkait banyaknya kecelakaan di jalan tol, lanjut Firman, perlu adanya implementasi penegakan hukum pelanggaran lalulintas menggunakan sistem ETLE, khususnya untuk kendaraan yang melanggar kecepatan dan melanggar batas muatan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU