> >

Aturan Terbaru! Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang Belum Dapat Vaksin Booster Wajib Tes Covid

Sosial | 3 April 2022, 19:33 WIB
Ilustrasi perjalanan dalam negeri. (Sumber: Pixabay)

Baca Juga: Sepi, Lokasi Tes PCR , Antigen Tak Seramai Dulu

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dalam aturan baru dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes PCR.

Aturan ini juga mengatur PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tak bisa mendapatkan vaksinasi.

PPDN dengan kondisi tersebut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU