> >

Kejagung Bentuk Tim Eksekutor Sita Rp1,1 T dari Kasus Korupsi IM2, Rp253 M Sudah Masuk Kas Negara

Hukum | 2 April 2022, 00:35 WIB
Kejaksaan Agung setorkan uang Rp253 miliar ke negara dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Indar Atmanto yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2). (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung setorkan uang Rp253 miliar ke negara dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Indar Atmanto yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2).

Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (1/4/2022).

“Penyelamatan kerugian Negara sebesar Rp253.356.420.991,- merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas nama Terpidana Indar Atmanto sebesar Rp1.358.343.346.647,- yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 08 Juli 2013,” kata Ketut Sumedana.

Ketut merinci, hasil sita eksekusi pencarian harta benda milik terpidana berupa uang tunai sebesar Rp9.253.320.991 dan hasil penjualan Production Asset dan Production Support Asset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV sebesar Rp244.103.100.000 pada tanggal 23 Maret 2022.

Baca Juga: Libatkan Tim Digital Forensik Geledah Kantor Kemenperin, Kejagung Temukan 2 Barang Bukti Digital

“Selanjutnya, uang sebesar Rp253.356.420.991 telah disetorkan Jaksa ke kas negara dengan nomor billing 820220211204724,” ucap Ketut.

Selain itu, kata Ketut, telah diperoleh juga beberapa aset dari pelaksanaan Sita Eksekusi untuk segera dilakukan Taksasi (Penilaian) agar dapat mencukupi Pidana Uang Pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674 dengan rincian sebagai berikut :

  1. Satu unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 M² milik PT Indosat Mega Media (IM2).
  2. Satu unit bangunan yang berdiri di atas bidang tanah seluas 788 M² milik PT Indosat Mega Media (IM2).
  3. Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT Indosat Mega Media (IM2).
  4. Sebanyak 14 unit kendaraan bermotor roda empat, dan enam unit kendaraan bermotor roda dua.
  5. Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp77.694.237.858.

Baca Juga: Pelanggaran HAM Berat di Paniai: Mengapa Pegiat HAM Sebut Penyidikan Kejagung Tidak Transparan?

“Saat ini telah dibentuk Tim Eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penelusuran aset dalam upaya pemulihan sisa kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp1.104.986.925.656,” ujar Ketut.

Sebagai informasi, perkara tersebut terjadi karena adanya penyimpangan jaringan bergerak seluler Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz dengan cara menjual internet broadband generasi ketiga (3G) milik PT Indosat Tbk yang diakui sebagai Produk IM2 dengan adanya Access Point Name (APN) pada waktu mengaktifkan / dijual kepada masyarakat.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU