> >

Kasus Ujaran 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Masuk Tahap 2 di Kejaksaan

Hukum | 31 Maret 2022, 18:27 WIB
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). (Sumber: ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan ujaran kebencian terkait pemindahan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur dengan tersangka Edy Mulyadi mulai masuk ke tahap penyusunan surat dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini diketahui setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara dan tersangka Edy Mulyadi ke pihak Kejaksaan.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan proses pelimpahan berkas dan tersangka telah dilakukan pada Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: Segera Disidang, Tersangka Edy Mulyadi Yakin Tidak Bersalah dan Berharap Bebas!

Dengan pelimpahan berkas dan tersangka ini, JPU memiliki waktu 14 hari dalam menyusun surat dakwaan.

"Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Asep, Kamis (31/3/2022).

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana menyatakan tim JPU Kejari Jakarta Pusat telah menerima barang bukti dan tersangka EM dari Bareskrim Polri.

Kejari Jakarta Pusat melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka sebelum berkas perkara diajukan ke pengadilan. 

Baca Juga: Pakar Forensik Bahasa: Pernyataan Edy Mulyadi soal Ibu Kota Itu Memprovokasi

Adapun tersangka Edy Mulyadi diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

"Tersangka EM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 31 Maret 2022 sampai dengan 19 April 2022,” ujar Ketut. 

Dalam kasus ini Edy disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2), jo Pasal 28 ayat (2 UU ITE). Lalu, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 156 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU