> >

Panglima Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Keturunan PKI Boleh Daftar Jadi Prajurit TNI

Peristiwa | 30 Maret 2022, 22:35 WIB
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mendengar paparan dari direksi PT KAI di Mabes TNI, Jakarta, sebagaimana disiarkan kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa yang diakses, Rabu (9/3/2022). (Sumber: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memutuskan mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftarkan diri dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.

Demikian hal itu ditegaskan Jenderal Andika Perkasa dalam rapat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Panglima TNI Geram Dibohongi, 3 Prajurit yang Tewas Diserang KKB Ternyata Jaga Proyek Galian Pasir

Adapun penerimaan prajurit TNI itu terdiri atas Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI.

Dalam rapat tersebut, semula Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendengar pemaparan dari jajarannya terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI.

Para calon prajurit TNI diketahui harus menjalani serangkaian tes mulai dari tes mental Ideologi, Psikologi, Akademik, Kesamaptaan Jasmani, hingga Kesehatan.

Setelah mendengar paparan anak buahnya, Jenderal Andika dalam rapat itu sempat mempertanyakan soal pertanyaan uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI yang ikut seleksi.

Baca Juga: Panglima TNI Utus Prajurit ke BNPT Bantu Cegah Terorisme, Ini Tugasnya

"Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?" kata Jenderal Andika bertanya kepada anak buahnya yang dikutip dari akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (30/3/2022).

Merespons pertanyaan Jenderal Andika tersebut, salah seorang anggota TNI lalu menjawabnya.

"Pelaku dari tahun 65-66," kata anggota TNI itu.

"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?" tanya Andika lagi.

"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata anggota yang sama.

Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa ungkap Kendala Proses Hukum Danki di Distrik Gome

Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tersebut.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU