> >

Anggota Baleg DPR RI Soroti Batas Waktu Wajib Lapor Korban TPKS

Hukum | 30 Maret 2022, 19:56 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI My Esti Wijayati menyoroti batas waktu pelaporan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang wajib lapor 3x24 jam. (Sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI My Esti Wijayati menyoroti batas waktu pelaporan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang wajib lapor 3x24 jam.

Menurut Esti, kebijakan ini perlu ditinjau ulang. Sebab, berdasarkan kasus yang pernah terjadi, para korban TPKS membutuhkan waktu yang cukup panjang berani melapor.

Hal itu disampaikan Esti usai mengikuti audiensi dengan Pimpinan Pusat Aisyiyah Muhammadiyah dan Komnas Perempuan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Legislator dapil DI Yogyakarta itu pun setuju dengan masukan perpanjangan waktu pelaporan bagi korban TPKS.

“Kini pembahasan DIM RUU TPKS secara marathon sedang dilakukan,” kata dia seperti dikutip dari laman resmi DPR RI.

“Kami pun mengapresiasi dukungan dari Pimpinan Pusat Aisyiyah Muhammadiyah dan Komnas Perempuan. Dukungan ini menguatkan batin kami (Panja RUU TPKS) untuk konsisten bekerja,” tuturnya.

Baca Juga: RUU TPKS : Pemerintah Bergegas Sediakan Payung Hukum Bagi Para Korban Kekerasan Seksual

Esti juga menyebut, proses pembahasan RUU TPKS akan diupayakan segera selesai.

Namun, di sisi lain, ia ingin setiap elemen yang terlibat dalam RUU TPKS tidak terburu-buru memutuskan setiap pasal yang saat ini sedang dikaji bersama.

Ia mengaku khawatir jika bekerja ‘terburu-buru’ akan menciptakan pasal karet.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU