> >

Jadi Tersangka Kasus SARA, Syaifuddin Ibrahim Dijerat Pasal Berlapis

Hukum | 30 Maret 2022, 16:27 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saifuddin Ibrahim dikenakan pasal berlapis usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Saifuddin Ibrahim menjadi tersangka terkait sejumlah laporan polisi.

Adapun laporan itu berkaitan dengan permintaan Saifuddin ke Menteri Agama (Menag) agar 300 ayat di Al Quran dihapus.

“Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (30/3/2022).

Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ibrahim berdasarkan KUHAP dan berdasarkan hasil penyidikan pemeriksaan ahli, serta gelar perkara yang telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: Buntut Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka, Polisi: Pelaku di Luar Negeri

Dalam perkara ini, Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan yang bermuatan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama.

Ia juga diduga melakukan tindak pidana pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui kanal YouTube Saifuddin Ibrahim.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” imbuh Ramadhan.

Selain itu, Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan saat ini menduga Saifuddin berada di Amerika Serikat (AS).

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU