> >

KKP Tangkap 22 Kapal Ikan Ilegal Selama Maret 2022, Mayoritas dari Indonesia

Hukum | 27 Maret 2022, 22:14 WIB
Tangkapan layar proses penangkapan kapal ikan yang melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia, Minggu (27/3/2022). (Sumber: Dok. Humas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) melaporkan telah menangkap sebanyak 22 kapal ikan yang melakukan kegiatan illegal fishing dalam operasi pengawasan selama pertengahan Maret 2022.

Rinciannya, dari 22 kapal ikan yang berhasil ditangkap tersebut adalah 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing berbendera Filipina. Penangkapan dilakukan di enam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan enam lokasi gelaran operasi yakni perairan Raja Ampat, Lampung, Selat Peleng, Teluk Tolo, Kepulauan Riau, Laut Sulawesi dan Laut Jawa.

Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Pengeruk Pasir Timah demi Jaga Ekosistem Laut

“Dalam gelar operasi yang dilaksanakan di perairan Raja Ampat, Lampung, Selat Peleng, Teluk Tolo, Kepulauan Riau, Laut Sulawesi dan Laut Jawa, kami mengamankan 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing,” ujarnya, Minggu (27/3/2022).

Dalam penangkapan kapal ikan ilegal itu pihaknya menemukan alat pancing terlarang jenis trawl. Beberapa kapal yang tak memiliki dokumen resmi juga terjaring dalam operasi itu.

Petugas sempat melakukan kejar-kejaran dalam proses penangkapan kapal jenis light boat yang diketahui ternyata berbendera Filipina.

Kapal pengumpul ikan itu berhasil dilumpuhkan setelah petugas melepaskan tembakan peringatan.

Sebanyak 21 kapal Indonesia yang berhasil ditangkap pihak KKP yakni di perairan Raja Ampat, Lamlung, Selat Peleng, Teluk Tolo, Kepulauan Riau, dan Laut Jawa.

Baca Juga: Dramatis! Penangkapan Kapal Ikan Ilegal Oleh KKP

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU