> >

Catat, Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk yang Belum dan Sudah Vaksin Booster

Sosial | 27 Maret 2022, 11:53 WIB
Foto ilustrasi syarat mudik 2022 bagi yang sudah dan belum vaksin booster. (Sumber: Antaranews)

Sementara itu, bagi yang baru vaksinasi dosis pertama, syarat mudik 2022 harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes PCR.

Baca Juga: Ini Jadwal Vaksin Booster di Jakarta hingga Pekan Depan, jadi Syarat Mudik Loh

Budi Sadikin menerangkan, vaksinasi menjadi syarat mudik 2022 bertujuan untuk melindungi kelompok lansia.

Lansia dinilai merupakan kelompok yang paling rentan terhadap paparan Covid-19, terlebih yang memiliki komorbid.

Momen lebaran seringkali dimanfaatkan untuk mengunjungi orang tua di kampung.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan tersebut.

Persiapkan Posko Vaksinasi 

Bagi yang kesulitan menemukan tempat untun vaksin booster selama perjalanan mudik akan dipersiapkan poskonya.

"Nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya, lengkapnya di sana," kata Menkes Budi Sadikin. 

Saat ini stok vaksin Covid-19 masih cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga hingga empat bulan mendatang. 

"Masih ada 80 juta dosis vaksin untuk suntik booster dan suntik dosis kedua," lanjutnya.

Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU