> >

Irjen Napoleon Bonaparte : Sebagai Prajurit Bhayangkara Saya Tidak Pernah Takut Dihukum

Hukum | 24 Maret 2022, 15:53 WIB
Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

“Apapun risikonya saya siap, karena memang ada argumentasinya dan itu juga harus kuat sebagai umat beragama,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menegaskan tiga surat yang dipersoalkan oleh kuasa hukum terdakwa Napoleon Bonaparte bukanlah barang bukti dalam kasus dugaan kekerasan Muhammad Kece.

“Hakim menerima pelimpahan berkas ini, kalau terkait dengan soal barang bukti, kan kalau barang bukti harus disita dulu, iya toh, harus melalui penyitaan, sedangkan di berkas yang kami baca tiga surat yang disebutkan tadi tidak disita, tidak melalui proses penyitaan artinya di berkas tidak ada,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto.

Baca Juga: Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Pertanyakan 3 Alat Bukti Tidak Dilampirkan: Menghilangkan Bukti

Lebih lanjut, Hakim pun menyampaikan kepada kuasa hukum dari terdakwa Napoleon Bonaparte untuk menanggapi surat dakwaan di ruang pengadilan.

“Kalau tadi soal disampaikan ada perdamaian, tidak ada perkara, justru hukum acara pidana itu mau mengetahui, ingin mencari, menemukan dugaan materiilnya,” ujarnya.

“Apakah betul saudara korban dan terdakwa itu sudah ada perdamaian, justru di ruang ini nanti akan kita periksa bareng-bareng. Kalau yang dibilang itu adalah kesepakatan tertulis, justru nanti akan diuji di sini,” lanjut Hakim.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU