> >

Polda Metro Jaya Tolak Laporan Haris Azhar Soal Dugaan Gratifikasi Luhut

Hukum | 24 Maret 2022, 01:28 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti (kiri) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya.

Adapun laporan terhadap Luhut itu disampaikan ke polisi terkait dengan dugaan gratifikasi dalam bisnis tambang di Papua.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, 'Siap Minta Maaf Asalkan Luhut Paparkan Data Tandingan'

Namun, anehnya laporan yang dilayangkan korban Haris Azhar dan kawan-kawan itu justru ditolak oleh Polda Metro Jaya.

"Tadi kami melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya," kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Nelson mengungkapkan, saat pihaknya menyampaikan laporan tersebut terjadi dialog hingga perdebatan selama beberapa jam dengan pihak kepolisian.

Baca Juga: 3 Poin Utama Hasil Pemeriksaan Haris Azhar, Penyidik Sodorkan 30 Pertanyaan hingga Tak Ada Penahanan

Hasilnya, kata Nelson, pihak Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan yang dilayangkan Haris Azhar tersebut. 

Namun demikian, Nelson menuturkan, pihak Polda Metro Jaya tidak memberikan alasan yang jelas terhadap penolakan laporan tersebut.

"Alasannya tidak jelas. Sudah berdebat tentang KUHP hak masyarakat untuk membuat laporan pidana dan kemudian dijawab menggunakan PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Peranserta Masyarakat," ujar Nelson.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU