> >

JPU Tolak Pledoi Munarwan Terkait Kasus Tindak Pidana Terorisme

Hukum | 23 Maret 2022, 15:56 WIB
Foto mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melambaikan tangan saat berada di dalam sebuah mobil. (Sumber: Tribunnews/Jeprima )

Munarman dalam pledoi berjudul "Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras"  mengungkapkan, dirinya diinterogasi di luar ketentuan hukum acara.

Tak hanya itu, Munarman mengaku juga ditanya soal tentang Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI hingga perannya dalam advokasi peristiwa tersebut.

Baca Juga: Sampaikan Pledoi, Munarman: Perkara Ini Direkayasa

“Dan lucunya, dokumen laporan pemantauan dari Komnas HAM tentang peristiwa KM 50 ikut disita dalam penggeledahan di rumah saya dan malah dituntut untuk dimusnahkan,” ujar Munarman.

Dalam pledoinya, Munarman menegaskan tidak ada satu pun kata atau kalimat yang dilontarkannya mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme.

“Tidak ada kata kalimat saya untuk (mengajak) ke baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apa pun,” ucap Munarman.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU