> >

Hakim Tolak Praperadilan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, KPK: Ini Momentum Pengusutan Perkara

Hukum | 22 Maret 2022, 17:09 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadikan hasil putusan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW-101) sebagai momentum untuk pengusutan perkara tersebut lebih lanjut.

Demikian Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (22/3/2022).

“Artinya dengan putusan praperadilan ini maka penyidikan perkara tetap berlanjut dan insyaallah akan ada 'progress' ke depan,” kata Iskandar Marwanto.

“Putusan ini kan baru, dan kami harapkan bisa jadi momentum untuk penanganan perkara, jadi kira-kira akan ada 'progress' setelah putusan ini,” tambah Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar menuturkan pihaknya mengapresiasi hakim yang dinilai sudah sesuai dengan bukti dan ahli yang diajukan KPK.

Baca Juga: Jaksa Agung soal Kasus Helikopter AW-101 di KPK: Kita Tidak Bisa Saling Mendahului

“Saya mengapresiasi putusan hakim yang sudah sependapat dengan termohon KPK karena memang secara akademis sudah kami sampaikan melalui ahli dan bukti-bukti secara objektif,” ungkap Iskandar.

Sebelumnya, Hakim tunggal Nazar Effriandi memutuskan menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan Jhon Irfan Kenway, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW-101) yang ditangani KPK.

Hakim Nazar Effriandi juga menolak permohonan pembatalan penetapan tersangka Jhon Irfan Kenway dan pencabutan blokir aset.

Menurutnya Hakim Nazar, penghentian penyidikan dan pencabutan status sebagai tersangka bukan merupakan objek praperadilan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU