> >

Kasasi Ditolak, Garuda Indonesia Harus Bayar Denda Rp1 Miliar

Update | 21 Maret 2022, 10:54 WIB
Pesawat Garuda Indonesia (Sumber: instagram @garuda.indonesia)

JAKARTA, KOMPAS.TV  - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) wajib melaksanakan putusan KPPU, khususnya pembayaran denda sebesar Rp1 miliar pada kas negara.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, mengatakan, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Garuda Indonesia, dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada 9 Maret 2022.

Penolakan kasasi itu menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perkara praktik diskriminasi terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh perusahaan maskapai yang berdasarkan Bursa Efek Indonesia mencatatkan kinerja keuangan hingga September 2021 sebesar 568 juta dollar AS itu.

Dengan adanya putusan MA tersebut, kata dia, putusan KPPU telah berkuatan hukum tetap sehingga PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) wajib untuk melaksanakan putusan.

Baca Juga: Mantan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia Jadi Tersangka Kasus Korupsi

"Khususnya pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari.“

“Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda," kata Deswin melalui siaran pers, Senin (21/3/2022).

Perkara ini berawal saat adanya laporan masyarakat tentang dugaan praktik diskriminasi yang dilakukan maskapai pelat merah tersebut, yakni upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah melalui program Wholesaler.

Keputusan Garuda Indonesia yang membatasi akses langsung pembelian tiket untuk tujuan umrah hanya kepada 5 pelaku usaha menyebabkan masyarakat dan sejumlah pelaku usaha merasa dirugikan.

Bahkan awalnya malah dibatasi kepada 3 pelaku usaha saja.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU