> >

Selain Gandeng FBI, Polisi Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga Ahli Agama pada Kasus Saifuddin Ibrahim

Update | 19 Maret 2022, 07:50 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polri meminta pendapat atau keterangan dari ahli bahasa, ahli agama Islam, dan ahli pidana terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang diduga melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (18/3/2022) malam.

"Saat ini telah dilakukan permintaan keterangan kepada para ahli di antaranya ahli bahasa, pendapat ahli sosiologi hukum, pendapat ahli agama Islam dan pendapat ahli pidana," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mengejar Saifuddin Ibrahim yang videonya viral. Dalam video tersebut, ia meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Alquran.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta Hapus 300 Ayat Qur'an Ada di AS, Polri Minta Bantuan FBI

Saifuddin Ibrahim diduga melanggar pasal penistaan agama hingga ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," jelas Dedi.

Dedi menuturkan, Saifuddin Ibrahim dilaporkan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.

Pelapor dalam kasus tersebut adalah Rieke Vera Routinsulu. Saifuddin Ibrahim diduga melanggar sejumlah pasal, salah satunya Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Mabes Polri Mulai Selidiki Dugaan Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU