> >

Eks Pegawai KPK Ajukan Banding atas Putusan Komisioner KIP: Ini Menguburkan Prinsip Transparansi

Hukum | 18 Maret 2022, 15:15 WIB
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dipecat dengan masing-masing telah menerima Surat Keputusan (SK) dari pimpinan lantaran tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), lantas peristiwa tersebut disebut sebagai G30S/TWK, Kamis (30/9/2021) (Sumber: Twitter/Febridiansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - IM57 Institute menyatakan bahwa 11 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas sidang putusan sengketa informasi publik terhadap KPK perihal informasi assesment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sebab, putusan Majelis Komisi Informasi Publik (KIP) dalam persoalan assement TWK menunjukkan hilangnya roh nilai transparansi dalam sebuah kebijakan yang dihasilkan badan publik.

“Putusan KIP hari ini secara tidak langsung menguburkan prinsip dan nilai yang dibangun oleh KIP terkait transparansi informasi serta akuntabilitas,” ucap Dewan Penasihan IM57 Institute Hotman Tambunan mewakili 11 eks pegawai KPK dalam keterangan Jumat (18/3/2022).

“Putusan KIP hari ini inkonsistensi dengan putusan-putusan yang ada sebelumnya seperti kasus sengketa David Tobing Vs KY, Purnomo Vs Kemenkeu, Ari Widodo Vs Kemenkeu dan lain-lain,” lanjut Hotman Tambunan.

Baca Juga: Pejabat Pemprov Jakarta Cairkan Cek Rp35 Miliar Usai Pensiun, KPK Hentikan Karena Meninggal Dunia

Menurut Hotman, jika melihat kasus serupa pada sengketa informasi atas nama David Tobing terkait seleksi Hakim Agung, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan sengketa informasi publik.

“Tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi 11 eks-pegawai yang mengajukan sengketa informasi,” ujarnya.

“Kekonsistenan ini tentu akan menegasikan keberadaan lembaga KIP sebagai garda pengawal keterbukaan informasi di republik ini,” tambahnya.

Hotman menegaskan, pemohon atau 11 eks-pegawai KPK menyadari bahwa informasi yang dimintakan adalah informasi dikecualikan sebagaimana yang diatur oleh pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Namun, perlu dicermati bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 juga mengatur bahwa informasi yang dikecualikan dapat diakses secara terbatas oleh pemohon,” ucap Hotman.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU