> >

Alasan Hakim Bebaskan Dua Anggota Polisi Penembak 4 Laskar FPI

Hukum | 18 Maret 2022, 13:50 WIB
Dua terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Adapun Fikri dan Yusmin didakwa dengan Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya melakukan penembakan terhadap empat laskar FPI yaitu Muhammad Reza, Ahmad Sofyan, Faiz Ahmad, dan Ahmad Syukur di Tol KM50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Penembakan dilakukan di atas mobil Daihatsu Xenia warna Silver dalam kondisi keempat korban telah menyerahkan diri.

Insiden bermula ketika di dalam mobil tersebut, salah satu korban berusaha merebut senjata terdakwa.

Sebelumnya, kedua anggota polisi itu terlibat baku tembak dengan dua laskar FPI lainnya yaitu Luthfi Hakim dan Andi Oktiawan. Keduanya pun meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Insiden terjadi ketika pihak kepolisian membuntuti mobil Rizieq Shihab yang hendak pergi meninggalkan Jakarta.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU