> >

Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka, Ini Golongan Masyarakat yang Tidak Bisa Ikut Daftar

Sosial | 18 Maret 2022, 11:28 WIB
Ilustrasi. Golongan masyarakat yang tidak dapat mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Prakerja. (Sumber: www.prakerja.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 telah dibuka sejak, Kamis (17/3/2022) siang.

Khusus Kartu Prakerja gelombang 24, peserta yang diterima sebanyak 300.000 orang.

Pendaftaran kartu prakerja bisa dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Perlu diketahui, pendaftaran Prakerja gelombang 24 dibuka selama beberapa hari, sehingga masyarakat tak perlu terburu-buru untuk mendaftar.

Namun demikian, tak seluruh masyarakat bisa mendaftar Prakerja gelombang 24.

Berikut ini golongan masyarakat yang tidak dapat mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Prakerja:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota DPRD
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Kepala desa
  • Perangkat desa
  • Direksi atau komisaris atau dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Sementara itu, masyarakat yang diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja yaitu orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar asal memenuhi persyaratan program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Ketentuan dan Cara Verifikasi Wajah untuk Kartu Prakerja Gelombang 23

Selain itu hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar ialah dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berikut cara daftar Prakerja gelombang 24:

  1. Buat Akun
  2. Buka situs www.prakerja.go.id
  3. Klik “daftar sekarang”
  4. Masukkan email dan password
  5. Klik “daftar”
  6. Kemudian akan ada notifikasi via email
  7. Buka email, lalu lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email

Isi data diri

Setelah berhasil daftar akun kartu prakerja, masuk ke dashboard kartu prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id

  • Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir
  • Klik “Lanjutkan”’ Lengkapi data diri.
  • Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai
  • Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang Anda masukkan sudah sesuai.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/prakerja.go.id


TERBARU