> >

Pejabat Pemprov Jakarta Cairkan Cek Rp35 Miliar Usai Pensiun, KPK Hentikan Karena Meninggal Dunia

Peristiwa | 18 Maret 2022, 07:24 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan pernah menelusuri laporan soal pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  yang mencairkan cek senilai Rp 35 miliar usai pensiun.

Alexander Marwara menyebut bahwa pihaknya mendapat informasi tersebut dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon III di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun, mencairkan cek sejumlah 35 miliar,” ujar Alex seperti dikutip Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Kendati demikian penelusuran dihentikan, karena pejabat eselon III itu meninggal dunia tidak lama setelah KPK melakukan klarifikasi.

Baca Juga: Eggi Sudjana Sebut Jaksa Lakukan Penyelundupan Fakta Hukum di Kasus Irjen Napoleon Keroyok M Kece

Ia menyebut klarifikasi dilakukan karena pejabat pemprov itu diduga menerima gratifikasi atas jabatannya.

“Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal,” ucap Alex.

“Kemudian, ini pidananya kita ‘hentikan’, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi,” imbuhnya.

Diketahui, usai mencairkan cek tersebut, lanjut Alex, eks pejabat Pemprov DKI itu kemudian membeli rumah secara tunai sebesar Rp 3,5 miliar.

Lebih lanjut Alexnader Marwata menyatakan, KPK tetap menindaklanjuti temuan PPATK terkait pencairan cek eks pejabat DKI tersebut dengan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Alex, hal itu dilakukan agar kekayaan yang dimiliki pejabat tersebut tetap dikenakan pajak meskipun dugaan tindak pidananya berhenti karena pihak terkait meninggal dunia.

“Karena kalau orang pajak itu saya lihat enggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apa pun pokoknya tambah kekayaannya bayar pajak,” ujar Alex.

“Kita limpahkan ke Ditjen Pajak, supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, pihaknya pernah menganalisis adanya transaksi yang tidak wajar pada seorang mantan pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Hasil analisis tersebut, ujar dia, ditemukan pencairan cek senilai Rp 35 miliar yang dilakukan usai pejabat itu pensiun.

“Kami menemukan oknum ASN DKI melakukan transaksi di luar profile yang bersangkutan,” ujar Ivan seperti dilansir Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Atas temuan itu, PPATK pun melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat ditindaklanjuti.

Ivan menduga, cek miliaran rupiah itu diperoleh secara tidak wajar.

“Diduga terkait dengan penyalahgunaan jabatannya,” ungkap Ivan.

Baca Juga: Sorotan Berita: Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti, DPR Panggil Mendag, Perundingan Rusia dan Ukraina

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU