> >

Komisi VIII DPR Desak Polisi Tangkap Pendeta yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus

Peristiwa | 17 Maret 2022, 09:39 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus politisi dari fraksi PAN Yandri Susanto (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendesak aparat kepolisian untuk cepat menangkap Pendeta Saefuddin Ibrahim yang diduga melecehkan Islam dengan meminta 300 ayat Alquran dihapus.

"Videonya sudah viral dan jelas jelas menista umat Islam. Aparat harus segera menangkap dan menindak tegas Pendeta Saefudin Ibrahim," kata Yandri kepada Kompas TV, Kamis (17/3/2022). 

Wakil Ketua Umum PAN ini juga mengecam pernyataan Pendeta Saefudin Ibrahim yang menyebut pesantren sebagai sumber teroris.

Baca Juga: Mahfud MD Desak Polri Periksa Pendeta yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus: Bikin Orang Marah

"Saya mengecam Pendeta Saefuddin Ibrahim yang mengatakan pesantren sebagai sumber teroris. Pernyataan ini menyakiti ulama dan kiai yang selama ini mendidik para santri untuk mengabdi pada umat, bangsa, dan negara," ujarnya.

Menurut dia, bagi umat Islam Indonesia masalah toleransi sudah selesai dan tak lagi perlu diperdebatkan. Masyarakat sudah berkomitmen untuk saling menghormati antarumat beragama

"Jangan beri ruang sedikit pun bagi mereka yang mengusik dan memprovokasi kehidupan beragama yang sudah berjalan baik di Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait pernyataan seorang pendeta yang meminta 300 ayat Alquran dihapus.

Diketahui, pendeta tersebut bernama Saifuddin Ibrahim. Adapun pernyataannya yang meminta ratusan ayat Alquran itu dihapus disampaikan lewat video yang diunggah di Youtube.

Terkait pernyataan tersebut, Mahfud MD meminta Polri agar segera turun tangan menyelidiki pendeta Saifuddin Ibrahim.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU