> >

Kemenag Optimistis Ibadah Haji Bisa Digelar Tahun Ini meski Kuota Terbatas

Agama | 16 Maret 2022, 18:12 WIB
Jemaah haji sedang bertawaf di Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah, 26 November 2011. Kementerian Agama (Kemenag) RI optimistis penyelenggaraan ibadah haji bisa digelar tahun ini, kendati hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum juga menerbitkan izin penyelenggaraan haji tahun 2022. (Sumber: Arab News)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Agama (Kemenag) RI optimistis penyelenggaraan ibadah haji bisa digelar tahun ini, kendati hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum juga menerbitkan izin penyelenggaraan haji tahun 2022.

Hal ini diungkapkan  Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Ia menjelaskan, kewenangan untuk menggelar ibadah rukun Islam kelima tersebut mutlak berada di tangan pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Kemenag Bengkulu Bersiap Berangkatkan Calon Jemaah Haji

"Sampai saat ini, kepastian ada tidaknya ibadah haji pada 2022 belum dapat diperoleh. Ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi," kata Hilman. 

Meski begitu, ia optimistis bila ibadah haji akan dapat dilaksanakan pada tahun ini. Hal ini dapat terlihat dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang sudah mulai melonggarkan beberapa aturan protokol kesehatan (prokes).

"Jika lihat perkembangan ini, kami optismis(tis) pada 2022 pemerintah Saudi akan selenggarakan ibadah haji dengan mengundang jemaah dari negara lain, walaupun dengan kuota terbatas," ujarnya.

Kemenag telah mengupayakan penyelengaraan haji 2022. Pada 20 November 2021, Kemenag telah berkoordinasi dengan Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan Arab Saudi. Pun dengan Gubernur Mekkah pada 21 November 2021 dan Menteri Haji dan Umrah Saudi sehari setelahnya.

"Kami juga bertemu dengan pihak dari Kerajaan Saudi, dari direktur-direktur yang jadi bagian dari penyelenggara ibadah haji," kata dia.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta Kebijakan Bebas Karantina juga Diberlakukan untuk Jemaah Umrah

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU