> >

Sepekan Terapkan Aturan Baru, PT KAI Tolak Berangkatkan 482 Calon Penumpang

Sosial | 16 Maret 2022, 17:21 WIB
Ilustrasi kereta api. Selama sepekan menerapkan aturan baru tentang pelaku perjalanan berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022, PT KAI menolak 482 penumpang. (Sumber: PT KAI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama sepekan menerapkan aturan baru tentang pelaku perjalanan berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022, PT KAI menolak 482 calon penumpang.

Melalui keterangan tertulis PT KAI disebutkan, sejak 9 Maret 2022, seluruh pelanggan harus mematuhi syarat yang ditetapkan.

Syarat tersebut yakni di antaranya pelanggan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) dan anak di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil screening Covid-19.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyebut, KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah.

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, tidak dalam kondisi sehat, serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tetap tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

"Total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 9 s.d 15 Maret 2022 yaitu sebanyak 482 pelanggan karena di antaranya belum divaksin, reaktif, dan sakit," demikian tertulis dalam keterangan PT KAI.

Baca Juga: Truk Pembawa Susu Terperosok Sedalam 8 Meter ke Jalur Lintasan Kereta Api Sukabumi - Bogor

“KAI mengapresiasi seluruh pelanggan yang secara tertib memenuhi persyaratan dan melaksanakan protokol kesehatan saat menggunakan layanan transportasi kereta api,” ujar Joni.

Dia menjelaskan, meski ada perubahan aturan, KAI tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, termasuk memastikan dan mengimbau pelanggan untuk melaksanakan 3M.

Dia menambahkan, KAI masih menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 untuk pelanggan kereta api jarak jauh yang belum divaksin.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU