> >

Menaker Sebut Revisi Permenaker 2 Tahun 2022 Diberlakukan Mei, Pencairan JHT Bisa Online

Berita utama | 16 Maret 2022, 14:24 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan terkait Permenaker tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Ida menyebut JHT tetap bisa dicairkan sebagian sebelum usia 57 tahun, dengan sejumlah syarat dan ketentuan (15/2/2022). (Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan. )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akan kembali diberlakukan pada Mei 2022.

Namun, lanjut Menaker Ida Fauziyah, pemberlakuan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) digunakan yang sudah direvisi.

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kita akan merevisi, kita akan revisi, tadi isi revisinya adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 tahun 2015,” ucap Menaker Ida dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Abel Insani, Rabu (16/3/2022).

“Ditambahin kemudahan-kemudahan baru dalam klaim JHT, jadi ini edisi penyempurnaan kira-kira begitu,” katanya.

Baca Juga: KSPI Tolak Kata-kata Bersayap Menaker soal JHT: Kembali ke Aturan Lama Hanya Sampai Mei 2022

Menaker Ida lebih lanjut memastikan, pekerja yang mengalami PHK atau mengundurkan diri dapat langsung mencairkan JHT tanpa menunggu usia 56 tahun.

“Saya berharap prosesnya harmonisasinya juga berjalan dengan cepat sebelum berakhirnya batas waktu berlakunya Permenaker 2 Tahun 2012 ini diharapkan sudah selesai semakin cepat semakin baik,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Menaker Ida menambahkan dalam revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 juga akan memberikan sejumlah kemudahan bagi pekerja untuk mencairkan JHT.

“Jadi ini edisi penyempurnaan, kira-kira begitu,” ucapnya.

Baca Juga: JHT Beda dengan Jaminan Pensiun (JP), Ini Besaran Iuran dan Manfaat JP

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU