> >

KPK Pastikan Tidak Ada Pembiayaan untuk Pembuatan Lagu Antikorupsi Indra Kenz

Hukum | 16 Maret 2022, 03:35 WIB
Gambar yang diambil dari video klip lagu kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memuat pesan antikorupsi yang diunggah di kanal YouTube Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 13 Agustus 2021. (Sumber: Tangkapan layar video YouTube Indra Kesuma)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada pembiayaan dari lembaga antirasuah itu untuk pembuatan lagu antikorupsi karya Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan lagu karya Indra Kenz itu murni kontribusi afiliator Binomo tersebut yang bertujuan untuk memberi edukasi kepada masyarakat terkait nilai-nilai antikorupsi. 

Menurut Ali, KPK membuka kerja sama dan mengajak pihak-pihak lainnya, siapapun dan apapun profesinya, untuk berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Indra Kenz Sempat Berkolaborasi dengan KPK, Nyanyikan Lagu Anti Korupsi

Partisipasi bisa melalui pendekatan pendidikan antikorupsi, pencegahan, maupun penegakan hukum dengan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.

KPK pun menyambut baik inisiatif pihak-pihak yang memanfaatkan kemampuannya untuk menghasilkan karya yang memuat pesan-pesan antikorupsi, untuk selanjutnya disebarluaskan kepada khalayak luas.

"Jadi tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/3/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ali juga menambahkan, KPK tidak melakukan pertemuan dengan Indra Kenz terkait penciptaan lagu antikorupsi berjudul berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan".

Baca Juga: Intip Ferrari Rp 5 M Indra Kenz! (4) - AIMAN

Pembuatan lagu antikorupsi tersebut murni sebagai kontribusi masyarakat terhadap upaya pencegahan korupsi.

Pihaknya juga telah mengkonfirmasi kepada pimpinan KPK bahwa tidak pernah melakukan pertemuan terkait lagu antikorupsi karya Indra Kenz.

"Kenal pun juga tidak, sehingga kami berharap tidak ada opini-opini yang membawa persoalan ini lebih jauh. Sekali lagi, KPK tentu menerima dari masyarakat yang ingin berperan serta dalam memberantas korupsi," ujar Ali. 

Baca Juga: Ini Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Polisi, Totalnya Sampai Rp43,5 Miliar

Penayangan dihentikan

Lebih lanjut Ali menjelaskan, saat ini pihaknya telah menghentikan publikasi lagu antikorupsi ciptaan influencer Indra Kenz dari semua media komunikasi publik KPK.

Penghentian ini sebagai komitmen KPK dalam menyikapi perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU