> >

Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme, Ini Pertimbangan Jaksa

Hukum | 14 Maret 2022, 13:56 WIB
Foto mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melambaikan tangan saat berada di dalam sebuah mobil. (Sumber: Tribunnews/Jeprima )

Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Di Sidang Munarman, Rocky Gerung Sindir Jokowi Intip Grup WA Ibu-ibu TNI: Tidak Sopan

Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Sebelum tuntutan yang dibacakan hari ini, persidangan sudah mendatangkan sejumlah saksi baik meringankan hingga memberatkan.

Saksi meringankan bagi Munarman antara lain Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer. Kemudian ada juga Pengamat Politik Rocky Gerung.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU