> >

Aiman: Kisah Penangkapan Teroris Munarman, dari Bahan Peledak hingga Pelanggaran HAM

Hukum | 10 Maret 2022, 17:45 WIB
Jurnalis KOMPAS TV Aiman Witjaksono dalam episode kedua podcast atau siniar bertajuk Misteri Peledak di Eks Markas FPI berusaha menggali informasi lebih dalam seputar misteri bahan peledak di bekas markas FPI. (Sumber: Freepik)

Tapi ternyata, hasil investigasi kepolisian berkata lain, Polisi bukan menyatakan itu sekadar aseton biasa, tapi Triaceton Triperoxide (TATP). 

Zat tersebut dikenal sebagai bahan peledak high explosive atau berdaya ledak tinggi. Namun mudah membuatnya, sehingga, TATP sering dijuluki dengan istilah mother of satan atau ibunya setan.

Bahan peledak jenis ini ternyata sering dijumpai pada aksi-aksi bom bunuh diri, seperti bom Gereja Katedral Makassar pada 2021 dan bom bunuh diri di Halte Transjakarta Kampung Melayu pada 2017 silam. 

"(Bom ini) sering digunakan oleh kelompok yang berafiliasi dengan ISIS. Sering dilakukan oleh orang yang berjalan sendirian atau yang dikenal dengan istilah, alone walk."

Penangkapan Dianggap Melanggar Hukum

Menurut pengacara Munarman, proses penangkapannya telah melanggar HAM. Pada saat tiba di Polda Metro Jaya, mata Munarman ditutup dan tangannya diborgol.

Namun, masih dari sumber yang sama, Ramadhan mengatakan bahwa prosesnya sudah mengikuti standar internasional dalam menangkap pelaku tindak pidana terorisme. 

Seperti yang kita tahu, kejahatan biasa dengan terorisme memang memiliki mekanisme khususnya tersendiri.

"Ya, itu kan standar internasional penangkapan tersangka teroris. Ya harus seperti itu," tutur Ramadhan.

Kini, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme. Sementara itu, FPI telah dimasukkan ke dalam kategori organisasi terlarang oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam pejabat tinggi di kementerian dan lembaga.

 

Dengarkan investigasi-investigasi eksklusif dan menarik lainnya yang dilakukan Aiman dalam siniar Aiman Witjaksono di Spotify dan YouTube Trusty Official

Ikuti siniarnya sekarang juga agar kamu tak ketinggalan setiap episode terbarunya!

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU