> >

Begini Tiga Kriteria Ulama Pengganti KH Miftachul Akhyar sebagai Ketum MUI

Agama | 10 Maret 2022, 10:14 WIB
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025 KH Miftachul Akhyar. Beliau akhirnya mundur dari ketum MUI dan ingin fokus ke tugasnya sebagai Rais Aam PBNU (Sumber: Istimewa)

Baca Juga: Resmi! KH Miftachul Akhyar Mundur dari Ketum MUI

Jawaban MUI soal Mundurnya KH Miftachul Akhyar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan menuturkan, pihaknya sampai saat ini belum memutuskan siapa jadi pengganti Kiai Miftah di MUI.

Alasannya, berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-10 pada 2020 lalu, Kiai Miftach seharusnya menjabat sebagai ketua umum selama lima tahun, dari 2020-2025.

"Sesuai keputusan Rapat Kesekjenan terkonfirmasi betul adanya surat pengunduran diri Ketum MUI,” kata Amirsah dalam keterangannya, Rabu malam (9/3/2022).

Sosok yang biasa dipanggil Buya Amirsah itu menambahkan, MUI secara resmi belum memutuskan menerima keputusan mundur ulama pengasuh PP Miftahussunnah Surabaya tersebut.   

“Rapat Kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri ketum karena keputusan Munas X (2020) Kiai Miftah sebagai ketum 2020-2025," ujarnya. 

Lantas, pihaknya akan membawa proses pengunduran diri Miftachul Akhyar ke Dewan Pimpinan MUI untuk diproses sesuai dengan mekanisme organisasi. Proses tersebut meliputi rapat pimpinan, rapat pleno dan paripurna.

"Selanjutnya Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam rapat pimpinan, pleno dan paripurna sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta," kata Amirsyah.

Baca Juga: Ini Alasan KH Miftachul Akhyar Mundur dari Ketum MUI

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU