> >

Terdapat 1.411 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Sepanjang Januari hingga Februari 2022

Sosial | 8 Maret 2022, 15:40 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. (Sumber: Kementerian PPPA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode 1 Januari 2022 hingga 21 Februari 2022 tercatat sebanyak 1.411 kasus.

Jumlah tersebut berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kementerian PPPA.

Sementara, sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 10.368 orang.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyebut, data dari kejadian di lingkungan pendidikan membuat miris.

“Jika kita lihat dari data kejadian dalam lingkungan pendidikan membuat kita miris, karena idealnya lingkungan pendidikan menjadi tempat untuk belajar kehidupan dan kemanusiaan justru menjadi tempat di mana nilai-nilai kemanusiaan direnggut dan dilanggar,” jelasnya dalam Webinar Peringatan Hari Perempuan Internasional dengan tema “LAWAN TABU, PEREMPUAN BERANI BERSUARA”, Selasa (8/3/2022).

Nilai-nilai kemanusiaan tersebut, menurutnya,  direnggut karena adanya relasi budaya, kebiasaan sosial dan yang paling parah adalah adanya relasi kuasa antara dosen, staf, mahasiswa.

“Yang tentunya berhubungan dengan pelaku dengan ancaman atas diskriminasi bahkan berdampak kepada status akademis korban,” katanya, seperti dikutip dari keterangan tertulis Kementerian PPPA.

Baca Juga: Tanyakan Motif Pelaku, Menteri PPPA Bintang Puspayoga Temui Pria Pemerkosa Anak Kandung di Depok

Untuk itu, Menteri Bintang mengajak semua pihak khususnya para pelaku pendidikan termasuk mahasiswa untuk bersama-sama bisa mengurai dan berkomitmen tentang pentingnya pendidikan bagi masa depan bangsa, generasi yang tidak lahir dengan latar belakang kekerasan.

“Kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan juga menjadi prioritas kegiatan kami di KemenPPPA, sehingga saya menyampaikan apresiasi kepada Menteri Dikbudristek yang telah menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi,” urainya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU