> >

Mahfud MD Diminta Dorong Penegakkan Hukum Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif

Hukum | 3 Maret 2022, 13:17 WIB
LPSK minta Menkopolhukam Mahfud MD mendorong penegakan hukum terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perancana Angin. (Sumber: Dok. Polda Sumut via KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD diminta mendorong proses penegakkan hukum soal kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perancana Angin. 

Permintaan kepada Mahfud ini disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan hal ini dilatarbelakangi karena peristiwa tersebut telah berlangsung selama 10 tahun terakhir.

Selain itu, kasus kerangkeng manusia ini telah menimbulkan banyak korban, dan diduga kuat melibatkan banyak pihak. 

"Hendaknya Kemenkopolhukam mendorong penegakan hukum yang berorientasi pemenuhan hak-hak korban," kata Edwin seperti dikutip Antara, Kamis (3/3/2022).

Dia berharap proses penegakan hukum dalam kasus ini dapat disegerakan.

Terlebih LPSK, kata Edwin, telah menyampaikan informasi terkait temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat ke Kemenkopolhukam pada tanggal 18 Januari 2022, lalu.

Baca Juga: Temuan Komnas HAM: Ada 26 Siksaan di Kerangkeng Bupati Langkat, Dicambuk hingga Dipukul Palu

Namun, lanjut dia, hingga saat ini belum ada informasi tentang tindak pidana dan status tersangka atas temuan kerangkeng tersebut.

LPSK meminta Kemenkopolhukam berkoordinasi dan memantau, termasuk asistensi terhadap pihak-pihak terkait atas kepastian hukum dan pasal yang akan dikenakan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU