> >

Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Minta Maaf dan Harap Perbuatannya Tak Dicontoh

Berita utama | 3 Maret 2022, 11:19 WIB
Angelina Sondakh resmi bebas dari penjara hari ini, Kamis (3/3/2022) (Sumber: ANTARA/HO-Humas Ditjenpas)

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).

Kemudian, dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar.

Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.

Selama menjalani pidana penjara, Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

Remisi dasawarsa ini juga diberikan kepada seluruh narapidana.

Baca Juga: Keluar Lapas, Angelina Sondakh Harus Tetap Jalani Bimbingan di Balai Pemasyarakatan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU