> >

Komnas HAM: Ada 19 Terduga Pelaku yang Melakukan Kekerasan ke Penghuni Kerangkeng Manusia

Hukum | 2 Maret 2022, 22:41 WIB
Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM RI M. Choirul Anam memberi penjelasan mengenai Perkembangan Terkini Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Peristiwa Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Non Aktif (Minggu, 30/1/2022) (Sumber: Youtube Humas Komnas HAM RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan ada 19 terduga pelaku kekerasan terhadap penghuni kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Paranginangin.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan terduga pelaku kekerasan memiliki latar belakang yang berbeda.

Mulai dari anggota keluarga Terbit Paranginangi, organisasi massa hingga oknum TNI-Polri. Para terduga ini memiliki peran sebagai pengurus kerangkeng manusia.

Baca Juga: Temuan Komnas HAM: Ada 26 Siksaan di Kerangkeng Bupati Langkat, Dicambuk hingga Dipukul Palu

Seperti pembina, kalapas, pengawas, palkam, besker atau penghuni lama yang dilibatkan untuk melakukan tindakan kekerasan sebagai alat kontrol. 

"Jadi para saksi dan masyarakat memberikan informasi termasuk juga informasi nama. Ada 19 orang yang patut diduga sebagai pelaku tindak kekerasan itu," ujar Choirul saat konferensi pers virtual, Rabu (2/3/2022).

Lebih lanjut Choirul menjelaskan Komnas HAM telah memberikan hasil temuan dugaan 19 pelaku kekerasan terhadap penghuni kerangkeng manusia ke Polda Sumatera Utara.

Komnas HAM juga terbuka jika Polda Sumut memerlukan data dalam menindaklanjuti dugaan 19 terduga pelaku kekerasan yang didapat. 

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Ada Anggota TNI-Polri Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif

"Sekarang prosesnya jalan dan kami ketahui sudah meningkat menjadi proses penyidikan," ujar Choirul.

Sebelumnya Komnas HAM menemukan terdapat 26 bentuk penyiksaan, kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat terhadap penghuni kerangkeng manusia.

Seperti pemukulan di bagian rusuk, kepala, muka, rahang, dan bibir. Diceburkan ke dalam kolam ikan, direndam, diperintahkan bergelantungan di kerangkeng seperti monyet atau dengan istilah 'gantung monyet'.

Baca Juga: 13 Temuan Faktual Komnas HAM soal Insiden di Desa Wadas

Kemudian dicambuk menggunakan selang, mata dilakban dan kaki dipukul menggunakan palu atau martil hingga kuku jari mengelupas.

Tak hanya itu, para penghuni kerangkeng juga kerap dipaksa tidur di atas daun atau ulat gatal, dipaksa makan cabai, dan tindakan penyiksaan lainnya.

Akibatnya, kekerasan menimbulkan bekas luka pada para penghuni kerangkeng serta dampak traumatis hingga membuat salah satu penghuni nekat melakukan percobaan bunuh diri.

Dalam tindakan kekerasan Komnas HAM menemukan 18 alat yang digunakan. Di antaranya selang, cabai, besi panas, ulat gatal, daun jelatang, lilin, jeruk nipis, garam.

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Naik ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kemudian plastik yang dilelehkan, palu atau martil, rokok, korek, tang, batako, alat setrum, kerangkeng, dan kolam.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU