> >

Beredar Modus Pembolokiran Rekening Berlogo KPK, Masyarakat Diminta Waspada

Kriminal | 24 Februari 2022, 18:27 WIB
Surat KPK palsu yang digunakan untuk melakukan tindak pemerasan kepada pihak-pihak tertentu. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya surat palsu dengan modus pemerasan berkedok pemblokiran rekening.

Kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, informasi beredarnya surat berlogo KPK itu digunakan untuk melakukan tindak pemerasan kepada pihak-pihak tertentu.

Dalam surat tertanggal 18 Februari 2022 tersebut, dibubuhkan tanda tangan palsu atas nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Pada lembaran tersebut, Alexander Marwata disebut sebagai pihak Manajemen KPK.

"Surat palsu ini menyatakan bahwa KPK meminta uang sejumlah Rp7 juta untuk dapat membuka blokir rekening atau tidak melakukan penyitaan atas uang yang terdapat di dalam rekening pihak tertentu dimaksud," ungkap Ali.

Baca Juga: Laporkan Korupsi di Kampus Atau Sekolah, Bisa Pakai Aplikasi JAGA dari KPK

Merespons beredarnya surat palsu itu, KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya. 

"KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," tegas Ali Fikri.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan tindakan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntabel.

"Seluruh prosesnya berdasarkan tata cara, ketentuan, dan peraturan yang berlaku serta melalui kerja sama dengan otoritas terkait," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, KPK juga tidak pernah memungut biaya atas proses penutupan ataupun pembukaan blokir rekening.

"Surat palsu ini diketahui salah satunya beredar di wilayah Bandung dan Kendari. Namun, tidak menutup kemungkinan surat serupa juga beredar di wilayah lainnya," ungkap Ali.

Ali menambahkan, jika masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke "call center 198". Atau kepada aparat penegak hukum setempat.

Baca Juga: KPK Panggil Dua Kepala Dinas Aktif Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Bupati Probolinggo

Baca Juga: Penipuan Minyak Goreng di Medsos, Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka

 

 

Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU