> >

Gugatan Presidential Threshold Ditolak MK, PKB Tawarkan Ini ke Gatot Nurmantyo

Politik | 24 Februari 2022, 13:30 WIB
Wasekjen DPP PKB Luqman Hakim (Sumber: Dokumen pribadi)

Demikian Hakim Anwar Usman dalam pernyataannya di sidang Putusan Mahkamah Konstitusi soal Gugatan Gatot Nurmantyo terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang digelar secara terbuka di Gedung MK, Kamis (24/2/2022).

“Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” ucap Anwar Usman.

Baca Juga: Dukung Presidential Threshold Nol Persen, PKP Ingin Tokoh Baru Muncul Jadi Capres dan Cawapres 2024

Adapun sembilan hakim dimaksud adalah Anwar Usman (Ketua), Aswanto, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Manahan M. P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.

Dalam putusan tersebut terdapat empat orang Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni hakim konstitusi Manahan M. P. Sitompul, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, hakim konstitusi Suhartoyo, hakim konstitusi Saldi Isra.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU