> >

Bukan Hanya Revisi, Aspek Indonesia Minta Jokowi Batalkan Permenaker soal JHT

Peristiwa | 22 Februari 2022, 19:48 WIB
Salah seorang warga Batam yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di masa pandemi COVID-19. (Sumber: Antara )

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta pemerintah membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), tidak hanya merevisinya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah untuk memperbaiki permenaker tersebut. Presiden berharap JHT bisa diambil pekerja yang mengalami masa-masa sulit.

Meski mengapresiasi sikap Presiden, namun Aspek Indonesia meminta permenaker tersebut dibatalkan.

“Selain mengapresiasi, Aspek Indonesia juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” Kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulis, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Aksi Buruh Tolak Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Dia mengatakan, pengaturan soal JHT sebaiknya dikembalikan ke aturan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

Dalam Permenaker 2 tahun 2022 yang kontroversial tersebut, peserta baru bisa mencairkan JHT pada usia pensiun atau 56 tahun.

Sedangkan disebutkan Mirah, dalam Permenaker 19 tahun 2015 manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pembayaran pun dilakukan secara secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU