Said Iqbal Minta Menaker dan Menko Perekonomian Tak Hanya Duduk di Belakang Meja: Turun ke Lapangan
Berita utama | 22 Februari 2022, 14:31 WIBBaca Juga: Dipanggil Jokowi, Menaker Ida Fauziyah Bakal Revisi Aturan JHT
Sebelumnya Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri No 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Kemudian aturan ini menjadi perbincangan publik, khususnya di kalangan pekerja karena aturan pencairan JHT baru dapat dilakukan seusai usia 56 tahun.
Pekerja merasa putusan permenaker tidak pro terhadap nasib pekerja, terlebih saat ini dalam situasi pandemi Covid-19.
Hingga kemarin, Presiden Jokowi akhirnya turun tangan memberikan perintah kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk merevisi aturan tentang JHT.
Baca Juga: Jokowi Minta Permenaker No 2 Tahun 2022 Direvisi, JHT Bisa Dicairkan di Masa-masa Sulit
Keterangan Presiden Jokowi terkait JHT, disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno melalui YouTube Kementerian Sekretariat Negara.
“Tadi pagi Bapak Presiden memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Predisen sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan,” kata Pratikno.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV