> >

Wakil Ketua Komisi II: Sofyan Djalil Harus Batalkan Aturan BPJS untuk Syarat Jual Beli Tanah

Politik | 21 Februari 2022, 14:56 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim (Sumber: Dokumen pribadi)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mendesak Mentari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil membatalkan kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan. 

Diketahui, Pemerintah mengeluarkan kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Menurut dia, sebagai pembantu presiden, Sofjan Jalil seharusnya memberikan masukan yang baik dalam penerbitan sebuah aturan, bukan malah sebaliknya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Terima Layanan Publik, DPR: Deregulasi Tapi Jadi Memperbanyak Regulasi!

“Jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya,” kata Luqman kepada wartawan, Senin (21/2/2022). 

Politikus PKB ini menilai, terbitnya aturan ini menunjukkan pemerintah kian semena-mena terhadap rakyatnya. Sebab, regulasi tersebut menunjukkan penguasa kian berkuasa dengan otoritasnya.

“Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,” ujarnya, 

Baca Juga: Politikus PAN: BPJS Kesehatan untuk Syarat Beli Tanah, Kebijakan Mengada-ada

Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, kata dia, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya. 

“Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat,” kata dia.
 
Sebelumnya, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah. 

Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dia menjelaskan untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai 2022 ini, yakni melampirkan BPJS Kesehatan. 

Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022. 

Baca Juga: Kisah Warga yang Keberatan Jika BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah hingga Mengurus STNK

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU