> >

Polisi Tangkap Lagi 3 Pelaku Pengeroyokan Lansia di Cakung, Tersangka Jadi 9 Orang

Hukum | 19 Februari 2022, 23:42 WIB
Polisi menetapkan lima tersangka setelah setelah memeriksa 14 saksi terkait kasus pengeroyokan seorang pria lanjut usia (lansia) hingga tewas di Pulogadung, Jakarta Timur. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka pengeroyokan pengendara mobil berinisial HM (89) kembali bertambah tiga orang.

Ketiga pelaku pengeroyokan HM di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur pukul 02.00 WIB pada 23 Januari 2022 lalu ini ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ketiga pelaku tersebut berinisial DJ, A, dan HP. 

Baca Juga: Menelusuri Rute Kakek Tewas Diteriaki Maling | Aiman (1)

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka pengeroyokan dengan korban lansia HM.

Namun, Zulpan belum menjelaskan secara terperinci perihal penangkapan dan peran masing-masing pelaku dalam kasus pengeroyokan tersebut.

"Jadi tersangka semuanya ada sembilan orang," ujar Zulpan saat di konfirmasi, Sabtu (9/2/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Adapun enam tersangka yang sebelumnya ditangkap itu berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18), serta F. 

Baca Juga: Buntut Pengeroyokan Wasit di Malang, Polisi Hentikan Sementara Liga 3

JI merupakan provokator pengeroyokan itu karena motornya diserempet mobil korban.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU