> >

Fatwa MUI Jatim soal Tunggal Jati Nusantara usai Ritual Maut di Pantai Payangan Jember

Update | 19 Februari 2022, 09:47 WIB
Tim gabungan yang melakukan proses pencarian dan evakuasi korban tenggelam di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur, Minggu (13/2/2022). MUI akhirnya mengeluarkan fatwa terkait kelompok tunggal jati nusantara usai ritual maut yang menewaskan belasan nyawa tersebut (Sumber: Kompastv/Ant)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa usai timbulnya banyak korban dalam ritual maut kelompok Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur.

MUI juga meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Tunggal Jati Nusantara. 

Menurut MUI, kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram.

Ketua MUI Jatim, KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah menyampaikan fatwa tersebut kerena menanggapnya ritual yang akhirnya berujung maut tersebut jauh dari prinsip Islam.

“Karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa). Kami menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut," tutur Kiai Mutawakkil mewakili MUI Jatim sebagaimana rilis diterima KOMPAS.TV, Jumat malam (18/2/2022).

Mutawkil yang juga Pengasuh Pesantren Zainul Hasan, Genggong Probolinggo, menyatakan pernyataan MUI Jawa Timur tersebut, sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Fatwa MUI Jawa Timur yang mengadakan pembahasan masalah tentang 'ritual maut' Kelompok Tunggal Jati Nusantara.

Keputusan sidang komisi tersebut dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Muhammad Ma'ruf Khozin ditandatangani bersama Ust Sholihin Hasan, pada 17 Februari 2022.

Baca Juga: 5 Fakta Nur Hasan, Pimpinan Ritual di Pantai Payangan yang Berujung Maut

Fakta Kasus Ritual Maut di Panti Payangan

Kasus ritual maut dilakukan Kelompok Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan, Jember, cukup memprihatinkan kalangan ulama di Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan (38) merupakan inisiator ritual mandi di laut, berujung menewaskan 11 anggota padepokan pada Minggu 13 Februari 2022 dini hari lalu.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU