> >

Respons Sulitnya Cairkan JHT, PKS: Ini Mencederai Keadilan dan Kemanusiaan

Berita utama | 18 Februari 2022, 16:58 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati dalam diskusi bertema PHK Melejit, Cairkan JHT Dipersulit pada Jumat (18/2/2022). (Sumber: Tangkapan Layar Youtube PKS/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 perihal Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 Tahun mencederai keadilan dan kemanusiaan.

Pernyataan itu disampaikan oleh anggota DPR dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati dalam diskusi bertema “PHK Melejit, Cairkan JHT Dipersulit” pada Jumat (18/2/2022).

“Jadi kita sangat menyayangkan sekali keluarnya Permenaker 2 Tahun 2022 ini, karena ini mencederai keadilan dan teman-teman dan mencederai kemanusiaan juga,” ucap Kurniasih.

“Karena apa? Teman-teman ini kan sudah menyisihkan gajinya setiap bulan, ini kan keringat teman-teman, harus dihargailah,” tekan Kurniasih.

Baca Juga: Wanti-Wanti Soal JHT, Puan: Jangan Sampai Ada Pihak yang Dirugikan

Apalagi, lanjut Kurniasih, situasi saat ini tengah pandemi Covid-19 dan ribuan pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Selain itu, Kurniasih mengungkapkan, akibat kondisi saat ini, tercatat 4.000 perusahaan terpaksa memutus hubungan kerja pegawainya.

“Artinya Permenaker 2 Tahun 2022 ini ya kita anggap tidak tepat dikeluarkan, khususnya pada saat situasi pandemi yang sangat luar biasa beratnya nih. Kita sama-sama tahu saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir, masih menjadi pandemi yang sangat memberatkan kita,” ujarnya.

“Dan 2021 kemarin, ini data dari Kemnaker ya yang akan saya sampaikan itu, terdapat angka PHK itu sudah menembus di 72.983 pekerja itu mengalami PHK. Kemudian perusahaan yang harus terpaksa mem-PHK pekerja itu sudah menembus angka 4 ribu lebih. Artinya situasi saat ini situasi yang sangat berat buat teman-teman pekerja, buat perusahaan-perusahaan,” tambahnya.

Baca Juga: Ini Alasan BP Jamsostek Sebut JKP Lebih Baik dari JHT untuk Pegawai Terkena PHK

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU