> >

Hotman Paris Angkat Bicara Soal Video Viral Pernyataan Kredit Macet Tidak Kena Pidana

Hukum | 18 Februari 2022, 05:25 WIB
Hotman Paris menjadi kuasa hukum dua perusahaan manajemen investasi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (7/7/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris Hutapea menjelaskan pernyataan dirinya soal kredit macet tidak bisa kena sanksi pidana.

Pernyataan tersebut menjadi perbincangan di media sosial, setelah potongan video Hotman di sebuah acara talkshow viral. 

Ia juga ikut menggah video yang viral tersebut di ke akun Instagram pribadinya, Rabu (18/2/2022).

Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman menegaskan pernyataan dirinya soal kredit macet tidak bisa dipidana yang menjadi viral benar adanya. 

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Kredit Macet Tidak Kena Pidana, Ini Pandangan Pengacara Lucas

Dalam sebuah video, Hotman menegaskan pernyataannya terkait tindakan tidak membayar kredit macet bukan suatu tindak pidana, dan tindakan tidak melaksanakan putusan perdata pengadilan yang menghukum untuk membayar utang bukan suatu tindak pidana memang benar.

Akan tetapi, sambung Hotman, kalau di luar itu debitur melakukan tindak pidana lain. Semisal, memberi neraca yang tidak benar atau bodong dan berbagai dokumen yang diduga palsu bisa dipakai sebagai alasan untuk melaporkan tindak pidana.

"Tapi tindak pidananya bukan tidak membayar utang. Jadi harus dibedakan," ujar Hotaman dalam video di akun Instagramnya yang diunggah, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Hak Waris Perempuan | MELEK HUKUM

Lebih lanjut Hotman mengingatkan tindak pidana memalsukan dokuman atau melakukan aspek pidana lain dengan tindakan tidak membayar utang atau tidak melaksanakan putusan perdata merupakan dua hal yang berbeda.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU