> >

Pengemudi Mobil Maut di Jalan Jenderal Sudirman Ditetapkan Tersangka

Peristiwa | 17 Februari 2022, 19:40 WIB
Ilustrasi kecelakaan. (Sumber: KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengemudi mobil Honda HR-V yang menabrak tiga pengendara motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengemudi mobil sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra, Kamis (17/2/2022).

Satu orang pengendara motor diketahui meninggal dunia usai ditabrak oleh mobil BT (20) pada Rabu (16/2/2022) dini hari. 

Arga mengatakan, BT dikenai Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, terkait tersangka BT bakal dilakukan penahanan, polisi belum menjawab pasti. 

Arga hanya mengatakan, BT saat ini masih diamankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Sementara ini masih kami amankan dulu di kantor. Untuk statusnya kita tetapkan tersangka,” jelasnya.

Baca Juga: Satu Orang Tewas Akibat Mobil Tabrak 3 Motor di Kawasan Sudirman, Pengemudi Mobil Diduga Mabuk

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu mobil yang dikemudikan BT menabrak tiga motor yang melintas di depannya.

Satu orang pemotor berinisial MI (17) meninggal dunia di lokasi. 

Sementara dua pemotor lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.

Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : ntmcpolri.info


TERBARU