> >

Hakim Ungkap Pertimbangan yang Memberatkan Hukuman Azis Syamsuddin: Tidak Akui Kesalahan

Hukum | 17 Februari 2022, 12:28 WIB
Sidang vonis terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 17 Februari 2022 (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim di persidangan mengungkap pertimbangan memberatkan bagi terdakwa Azis Syamsuddin yang dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.

Menurut Hakim, Azis Syamsuddin tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit dalam kesaksiannya dalam perkara suap terhadap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan terdakwa berbelit-belit selama perjalanan,” ucap Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Selain itu, hakim menambahkan keadaan yang memberatkan perbuatan Azis Syamsuddin adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” sebut Hakim.

Di samping pertimbangan memberatkan, Hakim juga membeberkan pertimbangan yang meringankan bagi Azis Syamsuddin.

“Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” kata hakim.

“Menimbang setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dipandang sudah pantas layak dan adil sebagaimana amar putusan,” tambahnya.

Baca Juga: KPK Optimistis Azis Syamsuddin Dinyatakan Bersalah

Yaitu, pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang peraturan tidak dapat diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan perundang-undangan lainnya berkaitan dengan perkara ini.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Azis Syamsuddin hukuman penjara 4 tahun dan 2 bulan ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Jaksa menduga Azis dan Aliza menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga: Pengakuan Terdakwa Suap Azis Syamsuddin, Ingin Stop Jadi Politisi Hingga Ingin Jadi Dosen

Kemudian, Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta dan Azis menyetujuinya.

Uang muka diberikan Azis kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan pembagian Stepanus Robin menerima sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta melalui rekening BCA.

Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta pada tanggal 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020.

Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang tunai sejumlah 100 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya No 3 Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tuntut Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan, Jaksa: Terdakwa Tidak Mengakui Kesalahan dan Berbelit-belit

Selain pemberian pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya 171.900 dolar Singapura sehingga total suap yang diberikan Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Dalam perkara ini, eks mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Sedangkan advokat Maskur Husain divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU