> >

Anies Terbitkan Kepgub Terbaru Terkait PPKM Level 3 di Jakarta

Update corona | 17 Februari 2022, 05:28 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. (Sumber: Kompastv/Ant/Akbar Nugroho Gumay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 tentang PPKM Level Tiga.

Salah satu yang diatur yakni mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan menerapkan tetap 50 persen dari kapasitas saat kasus aktif COVID-19 menunjukkan tren penurunan.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Duel Adu Tendangan Penalti, Siapa yang Menang?

"Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di mana pun kita berada," kata Anies di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Terkait PTM di Jakarta, Kepgub tersebut masih mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Dalam Kepgub tersebut, diatur kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

SKB empat menteri itu yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Survei SMRC: Prabowo, Anies, Ganjar dan Ridwan Kamil Bakal Bersaing Ketat Gaet Suara Warga Jabar

Selain itu, Pemprov DKI juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 soal Diskresi Pelaksanaan SKB empat menteri.

Sesuai SKB empat menteri disebutkan bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah dengan status PPKM level tiga dilaksanakan PTM terbatas atau PJJ dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU