> >

Satu Minggu PPKM Level 3, Ada 8.447 Orang Langgar Aturan Wajib Masker di Jakarta

Update | 16 Februari 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi masker cegah penyebaran Covid-19 (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama satu minggu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta, tepatnya pada 7 sampai 13 Februari 2021, Satpol PP DKI Jakarta mencatat 8.447 pelanggaran aturan wajib masker. 

"Berkaitan dengan pengawasan masker ya, pengawasan masker ini selama satu minggu ada 8.447 yang dikenakan penindakan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, kepada wartawan, Rabu (16/2/22). 

Dari seluruh pelanggaran, kata Arifin, sebanyak 8.377 orang dikenakan sanksi kerja sosial sementara 70 sisanya dikenakan sanksi denda. 

Baca Juga: Wagub Ahmad Riza Patria Klaim Kasus Covid-19 di Jakarta Alami Penurunan!

Selain itu, Arifin mengatakan, ada setidaknya 120 tempat usaha seperti restoran yang ditindak karena melakukan pelanggaran. Tindakan yang diambil mulai dari pembubaran kerumunan dan teguran tertulis. 

"(Ada juga) penutupan sementara 1x24 jam kemudian ada yg 3x24 jam. Bahkan ada yang dikenakan denda administrasi, bahkan ada juga yang dikenakan penutupan 7x24 jam," ujarnya. 

Arifin menyebut, aturan mengenai sanksi ini sudah diatur dalam Pergub tentang Penanganan Covid-19 di Jakarta. 

"Nah kesimpulannya adalah kami ingin terus menerus mengingatkan setiap warga dengan adanya varian Omicron ini yang masih tinggi tentu kami berharap kami semua tidak ingin terpapar Covid-19," kata dia. 

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan patroli juga akan menindak jika masih ditemukan berbagai pelanggaran oleh tempat usaha. 

Baca Juga: Meski Sudah Divaksin, California Terus Terapkan Penggunaan Masker Bagi Anak Sekolah

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU