> >

KPAI: Ganti Rugi untuk Korban Herry Wirawan Sangat Kecil

Peristiwa | 15 Februari 2022, 19:01 WIB
Sidang Vonis Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022) (Sumber: Tangkapan Layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis penjara seumur hidup Herry Wirawan yang memerkosa 12 santriwati di pesantren miliknya.

Namun KPAI menganggap putusan ini belum memberikan keadilan bagi para korban, terutama karena jumlah restitusi atau ganti rugi kepada para korban masih jauh dari memadai.

“Kalau penegakan hukum kami dukung, tapi kemudian korban dapat apa? Ini yang kami harapkan dari pengadilan ini” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam wawancara di program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sedang Berpikir untuk Ajukan Banding

Dia menyatakan jumlah restitusi untuk para korban Herry Wirawan yang diputuskan pengadilan, masih terlalu kecil.

Dengan restitusi sebesar Rp331 juta, Retno memperkirakan masing-masing korban Herry Wirawan hanya akan mendapat Rp25 juta.

Bahkan jika ditambah dengan banyaknya bayi yang lahir akibat perbuatan Herry, yakni sembilan bayi, restitusi itu bakal dibagi untuk 22 korban.

“Jadi hanya Rp15 juta. Ini sangat kecil dibandingkan dengan masa depan mereka yang masih begitu panjang,” tutur Retno.

Baca Juga: Tuntut Institusi Pendidikan Ikut Jaga Korban Perkosaan Herry Wirawan, KPAI: Lindungi Seumur Hidup!

Apalagi jika berbicara soal masa depan, sambungnya, perlu diperhatikan juga kesehatan para korban.

Sebab, semua korban Herry Wirawan masih anak-anak saat diperkosa yang sebenarnya belum siap berhubungan badan.

“Organ mereka belum siap, ditambah kemudian melahirkan. Ini kan rehabilitasi medisnya harus diperhatikan juga,” seru Retno.

Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Vonis Seumur Hidup Terdakwa Herry Wirawan Sinergis dengan Pemulihan Korban

Mirisnya lagi, disebutkan Retno, pengadilan memutuskan membebani biaya restitusi tersebut kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA).

Padahal, menurut dia, Kemen PPA adalah kementerian yang anggarannya tidak besar.

Nilai restitusi untuk para korban pemerkosaan Herry Wirawan, menurut Retno, seharusnya mencapai miliaran rupiah, bukan hanya ratusan juta.

Hari ini, Selasa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, penjara seumur hidup.

Menurut hakim, Herry terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Yohanes Purnomo Purwo Adi saat membacakan amar putusan, Selasa.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan biaya restitusi atau ganti rugi untuk para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada negara. Dalam hal ini, hakim menyebut Kemen PPA.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum, dalam salah satu poin, menuntut Herry membayar restitusi sebesar Rp331 juta. Angka ganti rugi tersebut merupakan perhitungan dari keluarga para korban beserta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kendati demikian, majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena sudah divonis hukuman seumur hidup.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU