> >

Komnas Perempuan Sebut Vonis Seumur Hidup Terdakwa Herry Wirawan Sinergis dengan Pemulihan Korban

Hukum | 15 Februari 2022, 17:19 WIB
Sidang Vonis Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022) (Sumber: Tangkapan Layar)

Karena dimungkinkan ada ibu dan keluarganya yang menginginkan perawatan dan pengasuhan terhadap anak tersebut.

“Tentunya dengan proses pendampingan dari UPTD PPA. Selain pendampingan dan perawatan alternatif, yang tidak boleh dilupakan adalah hak anak korban perkosaan atas dokumen kependudukan yang harus dipenuhi oleh negara,” katanya.

Baca Juga: Herry Wirawan Dipenjara Seumur Hidup, Biaya Restitusi Korban Rp331 Juta Dibebankan Kepada Negara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry Wirawan hukuman penjara seumur hidup.

Hakim mengatakan, Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di bawah umur.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry dengan hukuman mati.

Herry dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU