Kajati Jabar soal Putusan Herry Wirawan Lebih Rendah dari Tuntutan: Kami Pikir-pikir untuk Banding
Hukum | 15 Februari 2022, 15:06 WIB“Karena yang pertama tentu bahwa banyak pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar Majelis Hakim diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami diajukan dalam persidangan sebelumnya yang pertama,” ujarnya.
Baca Juga: Kenapa Hakim Tidak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia bagi Terdakwa Herry Wirawan? Ini Alasannya
“Yang kedua teman-teman sekalian ya bahwa kami juga mengapresiasi menghormati karena majelis hakim yang sependapat dengan kami menerapkan ya ataupun sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, sebelum JPU menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati atas perbuatannya terhadap sejumlah santri dan kebiri kimia.
Namun hari ini, Majelis Hakim memutuskan hukuman seumur hidup bagi Herry Wirawan
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV