> >

Ramai Rekomendasi Permohonan Dispensasi Kawin, tapi Kementerian PPPA Belum Punya Acuan

Sosial | 15 Februari 2022, 12:57 WIB
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Agustina Erni. (Sumber: Kementerian PPPA)

Pencegahan perkawinan anak, tuturnya, membutuhkan keterlibatan banyak pihak, yakni Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk mitra pembangunan lainnya untuk mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. 

Erni menjelaskan, tugas dan fungsi KemenPPPA juga melaksanakan lima arahan Presiden, salah satunya mencegah perkawinan anak.

Menurutnya, telah banyak upaya dilakukan dalam menghentikan praktik perkawinan anak, salah satunya adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada tanggal 16 Oktober 2019.

Undang-undang itu adalah bentuk komitmen Negara untuk melindungi anak.

Baca Juga: Kementerian PPPA Temukan Indikasi Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan

“Selain itu, Mahkamah Agung secara progresif juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.”

PERMA tersebut, lanjut Erni, saat ini menjadi aturan dasar bagi para hakim yang mengadili perkara dispensasi kawin.

“Dalam implementasinya, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai pengampu yang membidangi urusan Perempuan dan Anak, banyak diminta oleh Pengadilan Agama untuk memberikan rekomendasi bagi pemohon dispensasi kawin,” jelas Erni.

Melansir penjelasan di laman pa-bojonegoro.go.id, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU